Pembuatan SKCK Via Online


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK sendiri memiliki jangka masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Lazimnya, permhonan SKCK biasanya diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara.

Surat ini juga menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/. Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.

Syarat SKCK online bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK online bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
  • Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  • Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
  • Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
  • Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
  • Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  • Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  • Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 
  • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  • Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Komentar