Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk berpergian ke luar daerah. Terlebih lagi, larangan mudik telah selesai diberlakukan pemerintah, sesuai dengan selesainya pelaksanaan Permenhub 25 tahun 2020 per 7 Juni 2020 yang lalu.
Sektor transportasi publik mulai beroperasi, setelah sempat ada larangan selama pembatasan sosial berskala besar. Masyarakat pun kini sudah bisa berpergian bahkan ke luar kota, asalkan dengan protokol kesehatan.
Sampai saat ini ada dua aturan terkait pelonggaran transportasi dan mobilitas orang ke luar kota. Di antaranya ketentuan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang, dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
Dalam surat edaran terbaru ini Gugus Tugas hanya menetapkan satu kriteria perjalanan, yakni individu yang melaksanakan perjalanan orang. Individu ini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat orang akan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum saat fase new normal.
Sesuai SE Gugus Tugas, masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum diwajibkan memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil non reaktif Corona.
Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari.
Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit ataupun Puskesmas.
Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap kelengkapan SIKM kepada warga yang bepergian juga tetap dilakukan. Petugas masih dikerahkan menggelar pemerikasaan di sejumlah check point.
Pemeriksaan SIKM dilakukan pada 36 ruas jalan, terminal, stasiun kerat api, bandara, dan pelabuhan.
Naik Pesawat Wajib Rapid Test atau PCR
Daftar syarat buat yang mau wira-wiri di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas nomor 7 tahun 2020:
a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.
c. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Kedatangan dari Luar Negeri
Untuk syarat kedatangan orang dari luar negeri, surat edaran baru mewajibkan orang-orang untuk membawa hasil tes negatif PCR. Apabila tidak membawa, maka orang tersebut harus melakukan tes PCR begitu tiba di pintu masuk kedatangan.
Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Pemeriksaan tes PCR untuk perjalanan orang dari luar negeri ini dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR. Orang yang melakukan perjalanan di PLBN ini hanya diminta melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak melarang dan menghentikan perjalanan orang apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bagian lain surat edaran baru mengatur soal pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Salah satu poinnya adalah pemerintah, pemda, penyelenggara transportasi umum dibantu TNI dan Polri sama-sama melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.
Pemerintah pusat juga menerbitkan aturan baru terkait pengendalian transportasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan darat, termasuk mobil pribadi secara bertahap. Kendati begitu, untuk mobil pribadi yang digunakan oleh penumpang sekeluarga atau orang serumah, boleh diisi penuh.
Jika penumpangnya bukan merupakan anggota keluarga, maka pembatasan tetap berlaku. Penambahan batas kapasitas kendaraan dilakukan dalam 3 fase.
Load factor fase 1 kendaraan mobil-mobil perseorangan masih 50%. Jadi untuk kapasitas mobil hanya dipakai, 7 seat hanya bisa 4 orang.
Fase 1 dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020. Fase 2 pada 1 sampai 31 Juli 2020, fase 3 mulai 1 sampai 31 Agustus 2020.
Penumpang wajib melakukan protokol kesehatan.
Komentar
Posting Komentar