Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.
Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Mulai April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.
Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM. Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, SIM C dan SIM D pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon SIM A Umum dan SIM B I harus berusia 20 tahun, SIM B II berusia 21 tahun, SIM B I Umum harus berusia 22 tahun dan SIM B II Umum berusia 23 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
6. Bagi mereka yang mau membuat SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan. Sedangkan mereka yang mau membuat SIM B2, wajib punya SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun bagi mereka yang mau membuat SIM Umum, wajib punya surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Lalu bagaimana dengan biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Komentar
Posting Komentar