Uang Fisik yang Rusak atau Tidak Berlaku: Pemahaman, Penanganan, dan Solusinya

Meskipun era digital semakin mendominasi sistem pembayaran, uang fisik masih menjadi bagian penting dalam transaksi sehari-hari. Namun, tidak jarang uang kertas atau logam mengalami kerusakan atau bahkan tidak lagi berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apa yang harus dilakukan jika kita memiliki uang fisik yang rusak atau sudah tidak berlaku?

1. Apa Itu Uang Rusak?

Uang rusak adalah uang kertas atau logam yang mengalami kerusakan fisik, seperti:

  • Robek atau berlubang

  • Terbakar sebagian

  • Luntur atau terkena tinta

  • Hancur karena dimakan rayap atau jamur

Bank Indonesia mengkategorikan uang rusak dalam dua jenis:

  • Uang Tidak Layak Edar (UTLE): Masih utuh namun lusuh, kotor, atau sobek sedikit.

  • Uang Rusak Berat: Rusak lebih dari 33%, tidak lengkap, atau tidak bisa dikenali.

2. Uang Tidak Berlaku (Ditarik dari Peredaran)

Bank Indonesia secara berkala menarik uang tertentu dari peredaran karena alasan seperti desain baru, peningkatan keamanan, atau penyederhanaan sistem moneter. Uang yang sudah dicabut peredarannya tetap bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu.

Contohnya, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi lama yang telah dicabut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan setelah pencabutan.

3. Bagaimana Cara Menukarkan Uang Rusak atau Tidak Berlaku?

Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang rusak atau tidak berlaku dengan ketentuan tertentu, antara lain:

  • Uang harus masih bisa dikenali keasliannya.

  • >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) bagian uang harus utuh (untuk uang rusak). 

  • Penukaran dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang bekerja sama.

Untuk penukaran, pemilik uang dapat:

  • Datang langsung ke kantor BI terdekat dengan membawa uang rusak.

  • Menggunakan layanan kas keliling BI yang biasanya tersedia pada hari tertentu.

  • Melakukan permohonan tertulis jika penukaran dalam jumlah besar.

4. Tips Menjaga Uang Fisik

  • Simpan uang di tempat kering dan tidak lembap.

  • Hindari melipat uang secara berlebihan.

  • Jangan menulisi atau mencorat-coret uang.

  • Gunakan dompet atau wadah pelindung uang.

5. Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa uang rusak bisa ditukarkan. Akibatnya, uang tersebut dibuang atau dibiarkan tidak digunakan. Edukasi tentang hak masyarakat terhadap penukaran uang sangat penting agar nilai ekonomi tetap terjaga.

Uang fisik yang rusak atau tidak berlaku masih memiliki nilai selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak membuang atau menolak uang rusak, melainkan menukarkannya sesuai prosedur. Kesadaran ini akan membantu menjaga kestabilan moneter dan kepercayaan terhadap sistem keuangan negara.

Komentar